
Peraturan keselamatan pesawat tenaga produksi diatur dalam Permenaker nomor 38 tahun 2016. Pesawat tenaga dan produksi adalah Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Pesawat tenaga dana produksi meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga dan mekanik serta tanur (furnace).
Uji riksa yang dilakukan kepada pesawat tenaga produksi dapat meliputi :
- gambar konstruksi/instalasi;
- sertifikat bahan dan keterangan lain;
- manufacturing data record;
- cara kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;
- gambar konstruksi dari Alat Perlindungan dan cara kerjanya;
- pengukuran-pengukuran teknis;
- pengujian Alat Pengaman dan Alat Perlindungan;
- pengujian tidak merusak (Non Destructive Test); dan
- pengujian beban.
- Instalasi Listrik
Instalasi Listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik. Persyaratan K3 dalam instalasi listrik harus dilaksanakan pada tahap pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik. Keselamatan kerja pada instalasi listrik diatur pada Permenaker nomor 12 Tahun 2015.
Instalasi listrik harus dilakukan riksa uji. Pemeriksaan merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap instalasi,perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengujian merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dapat dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
- Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
- Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

Dasar Hukum: (PERMENAKERTRANS RI No. 38 Tahun 2016)
Yang Termasuk Pesawat Tenaga Poduksi antara lain :
Peggerak Mula
- Motor Bakar
- Turbin
- Kincir Angin
- Atau Motor Penggerak Lainnya
Mesin Perkakas dan Produksi
- Mesin Asah
- Mesin Poles dan Pelicin
- Mesin Tuang dan Cetak
- Mesin Tempa dan Pres
- Mesin Pon
- Mesin Penghancur
- Mesin Penggiling dan Penumbuk
- Serta Mesin lain yang sejenis
Transmisi Tenaga Mekanik
- Transmisi Sabuk
- Transmisi Rantai
- Dan Transmisi Roda Gigi
Tanur
- Blast Furnace
- Basic Oxygen Furnace
- Electric Arc Furnace
- Refractory Furnace
- Tanur Pemanas (Reheating Furnace)
- Kiln
- Oven
- Dan Furnace lain sejenis
