
Instalasi Alarm Kebakaraan Automatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran. Instalasi alarm kebakaran automatik diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1983 dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh PJK3 dengan hal yang harus diperiksa meliputi memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi dan keberhasilan seluruh detektor serta menguji sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) % detektor dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah teruji.
Dasar Hukum: (INSMENAKER No. 11 Tahun 1997)
Yang Termasuk Penanggulangan kebakaran antara lain:
- Instalasi Fire Alarm System
- Instalasi Hydrant
- Springkler
