Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah:

  1. Peralatan angkat : alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan. Contoh : dumb waiter dan lift.
  2. Pita Transport : suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita. Contoh : konveyor.
  3. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan : pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Contoh : forklift, hand pallet, dan lain-lain.
  4. Alat angkutan jalan ril : suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril. Contoh : kereta,lori dan lain-lain.

Uji riksa angkat dan angkut meliputi pemeriksaan pada dokumen, visual, pemeriksaan dengan non-destructive test dan pengujian beban/load test. Pemeriksaan pada pesawat angkat dan angkut lebih jauh bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

Dasar Hukum: (PERMENAKERTRANS RI No. 8 Tahun 2020)

Yang Termasuk Pesawat Angkat dan Angkut antara lain:

Pesawat Angkat
  • Lier
  • Takel
  • Peralatan Angkat Listrik
  • Pesawat Pneumatic
  • Gondola
  • Keran Angkat
  • Keran Magnit
  • Keran Lokomotif
  • Keran Dinding
  • Dan Keran Sumbu Putar

Pita Transport
  • Escalator dan Travelator
  • Ban Berjalan
  • Dan Rantai Berjalan

Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
  • Truk
  • Truk Derek
  • Traktor
  • Gerobak
  • Forklift
  • Dan Kereta Gantung

Alat Angkutan
  • Lokomotif
  • Gerbong
  • Dan Lori

Alat Bantu Angkat
  • Sling Wirerope, Rantai, Tali Serat
  • Spreder Bar
  • Shakel, Klem, O-Ring dll