Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi. K3 instalasi penyalur petir diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1989 dan direvisi beberapa pasal pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 31 Tahun 2015.

Setiap instalasi penyalur petir harus diuji riksa secara berkala yang bisa dilakukan oleh PJK3 uji riksa K3. Adapaun poin-poin pemeriksaannya meliputi:

  1. elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;
  2. kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan sebagainya;
  3. sambungan-sambungan;
  4. tahanan pembumian dan masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.

Dasar Hukum: (PERMENAKERTRANS RI No. 33 & No. 31 Tahun 2015)

Riksa Uji Instalasi Listrik

Yang Termasuk Instalasi Listrik antara lain :
  1. Distribusi Listrik
  2. Pembangkitan Listrik
  3. Transmisi Listrik
  4. Pemanfaatn Listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) Volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) arus searahasi 

Riksa Uji Instalasi Listrik

Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir dan perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian berkala antara lain:
  1. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
  2. Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
  3. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
  4. Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
  5. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.